Breaking

Pemkab Malang Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2027, Tahapan Perencanaan Mulai Disusun

jed timo

19 October 2026

Pemkab Malang Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2027, Tahapan Perencanaan Mulai Disusun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai mematangkan perencanaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

malangcozycom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai mematangkan perencanaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Sejumlah tahapan awal tengah disiapkan, mulai dari pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan panitia pemilihan, hingga penyusunan daftar pemilih sebagai bagian dari persiapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Persiapan ini menjadi perhatian karena Pilkades menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi, kelembagaan, serta kondisi masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap perencanaan.

Persiapan teknis hingga pelaksanaan pemilihan akan dilanjutkan pada 2027.

Pembentukan BPD Menjadi Tahapan Awal

Salah satu agenda yang menjadi perhatian Pemkab Malang adalah perencanaan pembentukan BPD.

Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam proses penyelenggaraan Pilkades, termasuk membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Mengacu pada Pasal 32 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki tugas membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Setelah panitia terbentuk, proses persiapan akan berlanjut pada penetapan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian daftar pemilih tetap (DPT), serta tahapan pencalonan kepala desa.

Setiap tahapan tersebut membutuhkan ketelitian agar pelaksanaan pemilihan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, PNS Perempuan Ditemukan di Jurang Kawasan Sukun Malang

Data pemilih, misalnya, perlu disusun dan diverifikasi untuk meminimalkan persoalan yang berpotensi muncul menjelang pemungutan suara.

Pemkab Malang memproyeksikan proses penetapan DPS dan DPT mulai berlangsung pada April 2027.

Namun, pelaksanaan tahapan tetap mengikuti perkembangan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pilkades 2027 Direncanakan di Ratusan Desa

Berdasarkan keterangan DPMD Kabupaten Malang yang diberitakan ANTARA pada 18 Oktober 2026, Pilkades Serentak 2027 direncanakan berlangsung di 310 desa dari total 378 desa di Kabupaten Malang.

Dengan demikian, tidak seluruh desa akan mengikuti pemilihan pada tahun tersebut.

Desa yang tidak menyelenggarakan Pilkades pada 2027 merupakan wilayah yang masa jabatan kepala desanya belum berakhir sesuai jadwal yang berlaku.

Perbedaan masa jabatan tersebut membuat penentuan desa peserta menjadi bagian penting dalam proses perencanaan.

Pemerintah daerah perlu memastikan daftar desa yang mengikuti pemilihan sesuai dengan kondisi jabatan kepala desa masing-masing.

Jumlah desa peserta juga menjadi pertimbangan dalam menyusun kebutuhan administrasi, koordinasi antarlembaga, dan kesiapan pelaksanaan di tingkat desa.

Meski demikian, angka tersebut merupakan informasi berdasarkan keterangan yang dipublikasikan pada tahap perencanaan.

Perkembangan lebih lanjut perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah daerah dan hasil pemutakhiran persiapan.

E-Voting Masih Berupa Wacana

Selain tahapan penyelenggaraan, penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting turut menjadi perhatian dalam pembahasan Pilkades Serentak 2027.

Nurcahyo menyampaikan bahwa penerapan e-voting masih sebatas wacana.

Pemerintah daerah belum menetapkannya sebagai sistem yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilihan mendatang.

Menurut penjelasan yang disampaikan kepada ANTARA, kesiapan masing-masing desa menjadi salah satu pertimbangan apabila sistem tersebut akan ditawarkan.

DPMD Kabupaten Malang menyatakan siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa yang dinilai siap menerapkan pemungutan suara elektronik.

Penggunaan teknologi dalam pemilihan membutuhkan persiapan yang matang.

Selain kesiapan perangkat, aspek pemahaman masyarakat, keandalan sistem, serta kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara perlu menjadi pertimbangan.

Karena itu, wacana e-voting belum dapat dipahami sebagai keputusan final.

Kepastian mengenai metode pemungutan suara perlu menunggu kebijakan dan hasil persiapan resmi dari pihak terkait.

Kesiapan Administrasi Menjadi Perhatian

Penyusunan tahapan Pilkades sejak awal penting untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan.

Pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, penyiapan regulasi teknis, dan koordinasi antarlembaga merupakan bagian yang saling berkaitan.

Kesiapan administrasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko permasalahan ketika tahapan pemilihan mulai berjalan.

Informasi mengenai jadwal, persyaratan, serta mekanisme pemilihan perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengikuti proses sesuai ketentuan.

Di tingkat desa, komunikasi antara pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan, dan warga akan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran tahapan.

Baca juga: Polresta Malang Kota Perkuat Keamanan Kampung, Pencurian Motor hingga Longsor Jadi Perhatian Warga

Dengan perencanaan yang terukur, Pemkab Malang diharapkan dapat menyiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 secara tertib dan sesuai aturan.

Namun, sejumlah aspek, termasuk jadwal rinci dan kemungkinan penerapan e-voting, masih memerlukan tindak lanjut sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung.

Leave a Comment