malangcozycom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mempercepat penyelesaian pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 melalui aplikasi E-SPM.
Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi capaian pelayanan dasar sekaligus memastikan data penerima layanan dan mutu pelayanan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang pada Senin (12/10/2026).
Kegiatan berlangsung secara daring dan bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Kepanjen.
Bagian Tata Pemerintahan Koordinasikan Pelaporan E-SPM
Rapat dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang, Abdillah Subangun, S.Sos., M.M.
Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPM serta unsur terkait.
Pembahasan berfokus pada tata cara pelaporan target penerima layanan dan mutu pelayanan melalui aplikasi E-SPM.
Forum ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian SPM dan upaya mempercepat pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Malang.
Pelaporan melalui aplikasi tersebut membutuhkan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi aktual.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, PNS Perempuan Ditemukan di Jurang Kawasan Sukun Malang
Karena itu, perangkat daerah pengampu SPM diharapkan melakukan pengisian, pemutakhiran, serta verifikasi data sebelum dokumen dilaporkan melalui sistem.
Penyesuaian Target SPM 2026 Perlu Segera Diselesaikan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah penyesuaian Surat Keputusan (SK) Perubahan Penetapan Target SPM Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut perlu mengacu pada hasil verifikasi dan validasi data dari masing-masing perangkat daerah pengampu SPM.
Data yang digunakan harus mempertimbangkan kondisi riil penerima layanan, target pelayanan, mutu minimal yang harus dipenuhi, serta kemampuan pendanaan daerah.
Ketepatan data menjadi bagian penting agar target yang ditetapkan dapat menggambarkan kebutuhan pelayanan dasar secara realistis.
Berdasarkan informasi resmi Pemkab Malang, batas akhir penetapan SK Perubahan Target SPM Tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026.
Sementara itu, batas akhir pengunggahan dokumen melalui aplikasi E-SPM adalah 31 Oktober 2026.
Pada saat rapat berlangsung, dokumen SK Perubahan Target SPM Kabupaten Malang Tahun 2026 masih dalam proses penyusunan dan fasilitasi di Bagian Hukum.
Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu segera ditindaklanjuti agar pelaporan dapat diselesaikan sesuai ketentuan waktu.
Koordinasi dengan Bagian Hukum Dipercepat
Sebagai tindak lanjut, Bagian Tata Pemerintahan akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk mempercepat penyelesaian SK Perubahan Target SPM Tahun 2026.
Dokumen tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan dan diunggah ke aplikasi E-SPM sesuai batas waktu yang ditentukan.
Selain penyelesaian dokumen, perangkat daerah pengampu SPM juga perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan telah diperbarui dan diverifikasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi ketidaksesuaian antara target pelayanan, jumlah penerima layanan, dan kondisi aktual di masing-masing sektor.
Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam proses ini karena pelaporan SPM melibatkan berbagai perangkat daerah dengan tanggung jawab pelayanan yang berbeda.
Penyelarasan data dan kelengkapan administrasi diharapkan membantu proses evaluasi berjalan lebih terarah.
Pelaporan Menjadi Bagian dari Evaluasi Pelayanan Dasar
SPM berkaitan dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, pelaporan tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bahan untuk menilai capaian pelayanan dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
Melalui pemutakhiran data dan percepatan pelaporan E-SPM, Pemkab Malang berupaya memastikan informasi mengenai target serta mutu pelayanan tersusun dengan baik.
Data yang valid dapat membantu pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan program dan menyusun langkah lanjutan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Penyelesaian SK perubahan target dan pengunggahan dokumen sesuai jadwal menjadi tahapan penting dalam proses tersebut.
Baca juga: Polresta Malang Kota Perkuat Keamanan Kampung, Pencurian Motor hingga Longsor Jadi Perhatian Warga
Tindak lanjut dari Bagian Tata Pemerintahan bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait akan menentukan kelengkapan pelaporan SPM Kabupaten Malang Tahun 2026.












