malangcozycom – Persoalan kebersihan sungai dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya menjadi isu penting dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Di Kota Malang, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan membersihkan sampah, tetapi juga pencegahan pencemaran, kepatuhan masyarakat, serta konsistensi penegakan aturan.
Untuk menilai sejauh mana pengawasan berjalan, kondisi lapangan perlu dibandingkan dengan data resmi dan tindak lanjut pemerintah.
Kondisi Sungai dan Titik Pembuangan Sampah Liar
Sampah yang masuk ke sungai dapat berasal dari aktivitas rumah tangga, kegiatan usaha, maupun limpasan dari kawasan permukiman.
Sementara itu, pembuangan sampah di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai tempat penampungan dapat mengganggu kebersihan lingkungan dan menyulitkan pengelolaan sampah.
Namun, kondisi tersebut tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh sungai dan wilayah Kota Malang tanpa pemeriksaan langsung.
Penentuan lokasi tercemar maupun titik pembuangan ilegal memerlukan dokumentasi lapangan, hasil pemantauan, atau keterangan instansi berwenang.
Data tersebut penting agar persoalan lingkungan dipetakan secara akurat, bukan hanya berdasarkan dugaan.
Baca juga: BPK Periksa Belanja Daerah Kabupaten Malang 2026, Bupati Instruksikan Blacklist Rekanan Bermasalah
Dampak Sampah terhadap Warga dan Ekosistem
Sampah yang menumpuk di aliran sungai berpotensi menghambat arus air, menimbulkan bau, dan mengganggu kehidupan organisme perairan.
Dampaknya dapat meningkat ketika sampah terbawa ke saluran drainase saat hujan.
Meski demikian, tingkat pencemaran air perlu dipastikan melalui pengujian kualitas air, bukan hanya pengamatan visual.
Pada Juli 2026, pemberitaan Ketik.com menyoroti pembuangan sampah liar di kawasan Jembatan Jalan Muharto.
Sampah dilaporkan menumpuk hingga badan jalan meskipun petugas kebersihan mengangkutnya setiap pagi.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengangkutan rutin belum tentu menghentikan pembuangan berulang.
Pengawasan Lingkungan oleh Pemerintah Kota Malang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memiliki tugas dalam pengelolaan persampahan, termasuk pembinaan kawasan rawan pembuangan liar dan pengambilan sampah di sungai.
Informasi mengenai tugas tersebut tercantum pada laman resmi DLH.
Pada Oktober 2025, Pemerintah Kota Malang juga menyampaikan bahwa sekitar satu persen sampah atau 6,83 ton per hari masih belum terkelola berdasarkan penilaian yang disampaikan saat itu.
DLH menyebut pembuangan di pinggir sungai dan lahan kosong sebagai salah satu penyebabnya.
Angka tersebut merupakan data yang diberitakan pada 2025, bukan gambaran pasti kondisi terbaru.
Karena itu, pembaruan data diperlukan untuk mengetahui perkembangan penanganan sampah dan efektivitas pengawasan.
Mengapa Sampah Liar Terus Bermunculan?
Pembuangan sampah ilegal tidak selalu selesai dengan membersihkan lokasi. Kebiasaan warga, akses menuju TPS resmi, dan ketersediaan layanan pengangkutan perlu diperiksa bersama.
Di kawasan Muharto, DLH dilaporkan mencari opsi TPS pengganti untuk mengatasi persoalan sampah liar.
Evaluasi perlu melihat apakah fasilitas tersedia dan mudah dijangkau, sekaligus memastikan pelanggaran ditindak sesuai aturan.
Tanpa penanganan penyebabnya, lokasi yang telah dibersihkan berisiko kembali menjadi tempat pembuangan.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan
Warga dapat membantu dengan memilah sampah dari rumah, menggunakan TPS yang ditetapkan, dan melaporkan pembuangan ilegal kepada pihak berwenang.
Pengurus lingkungan dan pelaku usaha juga perlu memastikan sampah dari aktivitasnya dikelola melalui jalur yang benar.
Pelibatan masyarakat penting untuk mendeteksi titik rawan lebih awal.
Namun, tanggung jawab pengawasan dan penindakan tetap perlu dijalankan instansi yang berwenang.
Evaluasi dan Perbaikan Pengawasan
Pengawasan lingkungan Kota Malang perlu dinilai melalui hasil yang terukur, bukan sekadar jumlah kegiatan bersih-bersih.
Indikatornya dapat mencakup berkurangnya titik pembuangan liar, tindak lanjut pengaduan, serta hasil pengujian kualitas air.
Pemerintah juga perlu memublikasikan perkembangan penanganan agar masyarakat mengetahui tindakan yang telah dilakukan.
Baca juga: Retreat 345 Kepala Sekolah di Malang Disorot, Anggaran Rp300 Juta Jadi Perhatian
Dengan data terbaru dan evaluasi berkala, persoalan sungai kotor dan TPS ilegal dapat ditangani secara lebih terarah.












