Breaking

BPK Periksa Belanja Daerah Kabupaten Malang 2026, Bupati Instruksikan Blacklist Rekanan Bermasalah

jed timo

9 October 2026

BPK Periksa Belanja Daerah Kabupaten Malang 2026, Bupati Instruksikan Blacklist Rekanan Bermasalah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima penyampaian hasil sementara pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).

malangcozycom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima penyampaian hasil sementara pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).

Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, Bupati Malang M. Sanusi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjalankan pekerjaan sesuai aturan serta menginstruksikan pemberian sanksi kepada rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Malang dan dihadiri tim BPK Jatim yang dipimpin Diah Sulistiawati.

Sejumlah pejabat Pemkab Malang turut hadir, termasuk Sekretaris Daerah, pelaksana tugas Inspektur, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, serta kepala OPD terkait.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Pemkab Malang menyatakan akan menindaklanjuti catatan pemeriksaan untuk memperkuat transparansi dan pertanggungjawaban belanja pemerintah.

BPK Periksa 49 Paket Pekerjaan

Dalam penyampaian hasil sementara tersebut, perwakilan BPK Jatim menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung selama 30 hari.

Pemeriksaan mencakup proses pengelolaan belanja daerah, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

BPK juga melakukan evaluasi terhadap proses bisnis dan pengendalian internal pemerintah daerah.

Selain itu, tim pemeriksa menjalankan pengujian substantif secara terbatas untuk menilai kesesuaian pelaksanaan belanja dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu bagian pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan fisik terhadap 49 paket pekerjaan pada lima OPD.

Baca juga: Sekolah Belum Terjangkau Angkutan Pelajar, Pemkot Malang Siapkan Tambahan Anggaran 2027

Instansi yang menjadi objek pengecekan meliputi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, RSUD Lawang, dan Dinas Ketahanan Pangan.

Pengecekan fisik tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen dan ketentuan yang mendasarinya.

Namun, hasil yang disampaikan dalam agenda tersebut masih berupa hasil sementara pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak dapat langsung dimaknai sebagai kesimpulan akhir atas seluruh belanja daerah Kabupaten Malang.

Sanusi Tegaskan Tidak Boleh Ada Rekayasa Pekerjaan

Menanggapi hasil sementara pemeriksaan, Bupati Malang M. Sanusi menegaskan bahwa seluruh kepala OPD harus bekerja sesuai aturan.

Ia meminta agar tidak ada rekayasa dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.

Sanusi juga meminta agar kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian prosedur ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan kekurangan yang mengakibatkan kerugian daerah, ia meminta agar rekomendasi pengembalian dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Arahan tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam mengelola anggaran.

Pelaksanaan proyek tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga harus sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Tindak lanjut atas catatan BPK menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi OPD dalam memperbaiki proses perencanaan, pengadaan, pengawasan, hingga pembayaran pekerjaan.

Rekanan Bermasalah Terancam Masuk Daftar Hitam

Selain memberikan arahan kepada OPD, Sanusi menginstruksikan penindakan terhadap rekanan atau penyedia jasa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2026.

Ia meminta agar rekanan yang terbukti melakukan pelanggaran dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist dan tidak diikutsertakan kembali dalam proyek kegiatan pada 2027.

Instruksi tersebut ditujukan untuk memperkuat disiplin penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan pemerintah.

Meski demikian, penetapan sanksi terhadap penyedia tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti pelanggaran, serta prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Sanusi juga meminta Inspektorat bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang pada OPD tertentu.

Inspektorat diminta menyusun telaah sebagai dasar pertimbangan pemberian sanksi kepada jajaran terkait sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan penyedia jasa, tetapi juga menyangkut tanggung jawab aparatur yang mengelola dan mengawasi pekerjaan.

Penataan Aset Daerah Ikut Menjadi Perhatian

Dalam pertemuan itu, Sanusi turut meminta bimbingan dan arahan BPK mengenai penataan serta sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Perhatian khusus diberikan pada aset peninggalan program Instruksi Presiden (Inpres) untuk sekolah serta aset yang berkaitan dengan kerja sama koperasi.

Penataan aset merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah karena pemerintah perlu memastikan keberadaan, status, dan administrasi kepemilikan aset tercatat secara tertib.

Kejelasan data aset juga diperlukan untuk mendukung pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan kekayaan daerah.

Pemkab Malang menyatakan siap apabila Kabupaten Malang dijadikan proyek percontohan dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.

Sanusi menegaskan bahwa capaian pemerintah daerah perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum dan integritas dalam pengelolaan anggaran.

Dengan demikian, hasil pembangunan dan berbagai prestasi daerah harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Keterisian Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68 Persen, Apa Penyebabnya?

Hasil sementara pemeriksaan BPK Jatim selanjutnya menjadi bahan bagi Pemkab Malang untuk menindaklanjuti catatan yang disampaikan.

Kepastian mengenai temuan dan langkah korektif perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta proses tindak lanjut resmi.

Leave a Comment