Breaking

TKD Kota Malang 2027 Diproyeksi Rp1,09 Triliun, Pemkot Masih Tunggu Kepastian

jed timo

23 September 2026

TKD Kota Malang 2027 Diproyeksi Rp1,09 Triliun, Pemkot Masih Tunggu Kepastian
Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kota Malang untuk 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,09 triliun.

malangcozycom – Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kota Malang untuk 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,09 triliun.

Namun, angka tersebut belum menjadi alokasi final karena Pemerintah Kota Malang masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat mengenai besaran dan mekanisme penyalurannya.

Proyeksi tersebut tercantum dalam dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

Nilai TKD yang tercantum mencapai Rp1,099 triliun, lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD dalam APBD 2026 yang berada di kisaran Rp1,05 triliun.

Proyeksi TKD 2027 Mencapai Rp1,099 Triliun

Kenaikan proyeksi TKD menjadi salah satu informasi penting dalam pembahasan anggaran Kota Malang untuk 2027.

Berdasarkan dokumen Banggar DPRD, pemerintah daerah diproyeksikan memperoleh transfer sekitar Rp1,099 triliun dari pemerintah pusat.

Jika dibandingkan dengan alokasi sekitar Rp1,05 triliun pada APBD 2026, terdapat selisih sekitar Rp49 miliar.

Meski demikian, selisih tersebut belum dapat dipandang sebagai tambahan dana yang pasti diterima karena pemerintah pusat masih menentukan besaran final TKD untuk masing-masing daerah.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa peningkatan TKD telah muncul dalam pembahasan Rancangan APBN 2027.

Namun, pemerintah daerah belum memperoleh rincian mengenai besaran maupun skema penyaluran yang akan diterapkan.

Baca juga: Bupati Malang Terima Tim BPK RI, Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Sorotan

Pemkot Masih Menunggu Kepastian dari Pemerintah Pusat

Wahyu menegaskan bahwa angka Rp1,099 triliun yang masuk dalam dokumen KUA-PPAS masih berstatus proyeksi.

Pemkot Malang masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk memastikan berapa dana transfer yang akan diterima pada tahun anggaran 2027.

Menurut Wahyu, pemerintah pusat akan memperhitungkan kondisi fiskal setiap daerah dalam menentukan alokasi TKD.

Artinya, peningkatan dana transfer tidak semata-mata didasarkan pada perbandingan nominal yang diterima daerah pada tahun sebelumnya.

Wahyu juga menyebut adanya kemungkinan penerapan mekanisme subsidi silang dalam kebijakan TKD.

Skema tersebut berkaitan dengan penyesuaian alokasi berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Karena kebijakan final belum diterbitkan, Pemkot Malang masih menunggu perhitungan dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

TKD Kota Malang Sempat Mengalami Penurunan

Kondisi proyeksi 2027 tidak dapat dilepaskan dari perubahan alokasi TKD dalam beberapa tahun terakhir.

Pada APBD Induk 2025, TKD Kota Malang berada di kisaran Rp1,3 triliun.

Angka tersebut kemudian mengalami penurunan sekitar Rp284 miliar atau 21,2 persen pada APBD 2026, sehingga alokasinya menjadi sekitar Rp1,05 triliun.

Penurunan tersebut membuat kapasitas pendanaan pemerintah daerah untuk menjalankan sejumlah program menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran.

Kenaikan yang diproyeksikan pada 2027 karena itu menjadi bagian dari pembahasan fiskal pemerintah daerah.

Namun, pemerintah kota tetap harus menunggu keputusan final pemerintah pusat sebelum memasukkan angka tersebut sebagai dasar pelaksanaan program secara definitif.

Dampak terhadap Program Prioritas Kota Malang

Wahyu sebelumnya menyampaikan bahwa penurunan TKD selama dua tahun turut memengaruhi kemampuan Pemkot Malang dalam merealisasikan sejumlah program strategis, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur.

Program pemerintah daerah yang telah tercantum dalam RPJMD dan RKPD tetap menjadi perhatian.

Wahyu menyebut sejumlah program prioritas, termasuk Ngalam Tahes dan Ngalam Pinter, perlu terus diupayakan keberlanjutannya.

Dengan adanya proyeksi kenaikan TKD pada 2027, ruang fiskal pemerintah daerah nantinya akan bergantung pada besaran transfer final serta kemampuan pemerintah mengatur pendapatan dan belanja daerah.

Karena itu, proyeksi TKD belum otomatis berarti seluruh kebutuhan program dapat dibiayai melalui tambahan transfer tersebut.

Bagi pemerintah daerah, kepastian transfer menjadi penting karena TKD merupakan sumber penerimaan yang menopang kemampuan APBD dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Perubahan nominal maupun formula penyaluran perlu diperhitungkan sejak perencanaan agar target program disusun berdasarkan kemampuan fiskal realistis serta tidak bergantung pada angka proyeksi semata.

Hal itu membantu perangkat daerah menyesuaikan target kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan kebutuhan belanja ketika APBD 2027 memasuki pembahasan rinci.

Masuk dalam Rangkaian Penyusunan APBD 2027

Pembahasan TKD menjadi bagian dari proses penyusunan APBD Kota Malang 2027.

Sehari sebelumnya, DPRD Kota Malang menyetujui rancangan KUA-PPAS APBD 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi mengenai pendapatan dan belanja daerah.

Di antaranya penguatan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak daerah, peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, pemenuhan kebutuhan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan pasar rakyat, serta percepatan sertifikasi aset Barang Milik Daerah.

Wali Kota Malang menyatakan bahwa rekomendasi yang telah disepakati akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Setelah KUA-PPAS disepakati, Pemkot Malang akan menerbitkan pedoman penyusunan RKA perangkat daerah sebagai bahan penyusunan APBD 2027.

Baca juga: DPRD Kota Malang Setujui KUA-PPAS APBD 2027, Ini Arah Kebijakannya

Dengan demikian, proyeksi TKD sekitar Rp1,099 triliun menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan dalam perencanaan keuangan Kota Malang tahun depan.

Besaran akhirnya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Malang selanjutnya perlu menyesuaikan perencanaan pendapatan dan belanja setelah angka serta mekanisme TKD 2027 ditetapkan secara resmi.

Leave a Comment