malangcozycom – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang.
Insiden yang terjadi pada 21 Oktober 2026 tersebut mendorong legislatif meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di kawasan pengelolaan sampah tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai kejadian kebakaran yang berulang menunjukkan perlunya pembenahan sistem pencegahan.
Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap proses pemadaman, tetapi juga harus menyentuh kesiapan fasilitas pengamanan, kamera pengawas, hingga keberadaan petugas di lapangan.
DPRD Soroti Keamanan TPA Supit Urang
Amithya yang akrab disapa Mia menyampaikan bahwa Pemkot Malang perlu memastikan sistem keamanan di TPA Supit Urang telah berjalan secara optimal.
Menurutnya, peristiwa kebakaran yang bukan pertama kali terjadi harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketersediaan kamera pengawas atau CCTV.
Pemerintah perlu memeriksa apakah jumlah dan penempatan kamera sudah mampu memantau aktivitas di berbagai area TPA.
Selain itu, keberadaan petugas keamanan juga perlu dievaluasi. Penempatan personel harus disesuaikan dengan luas kawasan serta tingkat kerawanan masing-masing lokasi.
Mia menegaskan, pengawasan di kawasan TPA tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Aktivitas di sekitar timbunan sampah perlu dipantau secara konsisten karena potensi kebakaran dapat muncul dari berbagai faktor.
Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan langkah pencegahan yang lebih konkret.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar, tetapi mampu mengidentifikasi risiko sejak awal.
Penyebab Kebakaran Masih Didalami Kepolisian
Kebakaran TPA Supit Urang mulai terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Api melanda kawasan timbunan sampah, termasuk zona old landfill atau area penimbunan sampah lama.
Dalam perkembangan penyelidikan, Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K berusia 71 tahun sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kebakaran diduga bermula dari puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke rumpun bambu kering di sekitar lahan milik tersangka.
Api kemudian diduga merambat menuju kawasan TPA yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal.
Meski demikian, penyidik masih mendalami proses terjadinya kebakaran melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti, termasuk pemeriksaan bersama tim Laboratorium Forensik.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Karena itu, penyebab dan rangkaian kejadian tetap perlu merujuk pada hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.
Pemadaman Gunakan Metode Injeksi dan Alat Berat
Penanganan kebakaran di TPA Supit Urang melibatkan petugas pemadam kebakaran bersama tim gabungan.
Salah satu tantangan utama adalah keberadaan titik panas di bagian dalam timbunan sampah yang sulit dijangkau melalui penyiraman dari permukaan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, petugas menerapkan penyemprotan air dan metode injeksi.
Teknik injeksi dilakukan dengan memasukkan air ke bagian dalam timbunan agar proses pendinginan dapat menjangkau area yang masih menyimpan panas.
Petugas juga menggunakan ekskavator untuk mengurai gunungan sampah.
Langkah ini membantu membuka bagian dalam tumpukan sehingga titik panas lebih mudah ditemukan dan ditangani.
Penanganan kebakaran pada timbunan sampah membutuhkan waktu karena api dapat bertahan di bagian dalam meskipun kondisi permukaan terlihat lebih terkendali.
Oleh sebab itu, proses pendinginan dan pemantauan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengurangi risiko munculnya kembali titik api.
Penguatan Damkar dan Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian
Selain sistem keamanan TPA, Mia turut menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan pemadam kebakaran di Kota Malang.
Saat ini, layanan pemadam kebakaran masih berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Menurutnya, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri perlu menjadi perhatian.
Penguatan kelembagaan diharapkan dapat mendukung kesiapan personel, peralatan, serta kebutuhan operasional dalam menghadapi berbagai kejadian kebakaran.
Persoalan TPA Supit Urang juga tidak dapat dilepaskan dari tantangan pengelolaan sampah.
Volume sampah yang terus masuk dan penumpukan residu membutuhkan penanganan dari hulu hingga hilir.
DPRD mendorong agar pengurangan sampah dilakukan sejak tingkat masyarakat.
Pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah di lingkungan masing-masing dapat membantu menekan beban yang harus ditangani di TPA.
Langkah tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, pengelola lingkungan, dan masyarakat.
Dengan pengurangan sampah dari sumbernya, volume material yang menumpuk di TPA diharapkan dapat ditekan.
Baca juga: Bencana Terjadi di Sejumlah Wilayah Kabupaten Malang
Evaluasi keamanan dan pembenahan pengelolaan sampah menjadi dua hal penting yang perlu berjalan beriringan.
DPRD berharap Pemkot Malang menjadikan kebakaran Supit Urang sebagai momentum memperkuat sistem pencegahan, sehingga keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan lingkungan dapat lebih terlindungi.












