malangcozycom – Pemkot Malang mulai mematangkan strategi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pengembangan sewa komersial.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketika pemerintah daerah menghadapi pengetatan dana transfer dari pemerintah pusat.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang bersama Komisi C DPRD Kota Malang membahas optimalisasi aset tersebut pada Jumat, 25 September 2026.
Data terbaru menunjukkan terdapat 8.264 bidang aset yang tercatat di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Ribuan Aset Mulai Dipetakan untuk Dioptimalkan
Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi menjelaskan, ribuan aset daerah tersebut terbagi dalam sejumlah pemanfaatan, termasuk aset yang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi dan aset yang berpotensi digunakan untuk kegiatan usaha.
Untuk aset tempat tinggal, mekanisme pemakaiannya telah memiliki ketentuan.
Sementara aset yang digunakan untuk kegiatan usaha dapat menghasilkan nilai sewa komersial berdasarkan perjanjian kerja sama. Potensi penerimaan dari sewa usaha aset BMD Kota Malang saat ini disebut telah mencapai Rp8,1 miliar.
Selain itu, penerimaan dari izin pemakaian tempat tinggal tercatat sekitar Rp1,6 miliar.
Wilayah Sukun dan Blimbing menjadi beberapa kawasan yang disebut memiliki aset dengan pemanfaatan untuk tempat tinggal.
Pencatatan aset juga telah diarahkan menggunakan sistem digital.
Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai aset pemerintah dapat terdokumentasi dengan lebih baik serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Baca juga: Pemkab Malang Bersama KPK Evaluasi Area Rawan Korupsi, Tata Kelola Jadi Sorotan
Sewa Komersial Jadi Fokus Pemanfaatan Aset 2027
Memasuki tahun anggaran 2027, BKAD Kota Malang berencana memberikan perhatian lebih besar pada pemanfaatan BMD melalui skema sewa komersial.
Sektor tersebut dinilai memiliki potensi untuk memberikan tambahan penerimaan daerah.
Pengembangan sewa komersial tidak hanya berkaitan dengan mencari penyewa.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan aset yang dimanfaatkan memiliki status administrasi dan hukum yang jelas, peruntukan yang sesuai, serta mekanisme kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut sejalan dengan fungsi BKAD yang antara lain mencakup pemanfaatan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah, pelayanan pemakaian kekayaan daerah, serta pengelolaan dan penatausahaan BMD.
Dengan demikian, optimalisasi aset tidak sekadar mengejar penerimaan, tetapi juga membutuhkan penataan database, pengamanan aset, dan pengawasan terhadap pemanfaatannya.
DPRD Soroti Sertifikasi dan Database Aset
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyatakan legislatif akan mengawal upaya optimalisasi aset daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki database aset yang transparan sehingga lokasi, peruntukan, dan status hukum setiap aset dapat dipantau.
Dito menyebut baru sekitar 51 hingga 53 persen aset daerah, atau sekitar 4.200-an bidang, yang telah memiliki sertifikat resmi.
Karena itu, ia mendorong percepatan sertifikasi massal BMD serta penyusunan peta digital aset.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi aset berjalan beriringan dengan pengamanan kepemilikan.
Aset yang belum memiliki kepastian dokumen dapat menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan maupun pengelolaannya di kemudian hari.
Pemerintah Kota Malang sebelumnya juga memiliki agenda percepatan sertifikasi tanah aset daerah.
Dalam dokumen LKPJ, pengelolaan aset disebut perlu diarahkan melalui peta jalan agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus tetap sesuai ketentuan.
Pemeliharaan Aset Jadi Catatan dalam Skema Sewa
Selain persoalan sertifikasi, DPRD memberikan perhatian pada biaya pemeliharaan aset yang disewakan.
Dito mengingatkan agar beban perawatan gedung atau lahan tidak justru kembali menjadi tanggungan APBD setelah aset digunakan pihak ketiga.
Karena itu, pembagian tanggung jawab pemeliharaan perlu dicantumkan secara tegas dalam perjanjian kerja sama.
Ketentuan tersebut penting agar pemerintah mengetahui kewajiban masing-masing pihak selama masa pemanfaatan aset berlangsung.
Dari sisi pemerintah, pengembangan sewa komersial dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan pemanfaatan aset yang selama ini belum memberikan penerimaan optimal.
Namun, prosesnya tetap membutuhkan perencanaan, penilaian aset, dokumentasi, serta pengawasan yang memadai.
Optimalisasi Aset Perlu Diikuti Tata Kelola
Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Imam Hanafi menilai pembenahan tata kelola aset daerah relevan untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah secara berkelanjutan.
Bagi Pemkot Malang, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari sumber penerimaan yang berasal dari potensi daerah sendiri.
Di sisi lain, pengelolaan BMD harus tetap memperhatikan kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan manfaat bagi daerah.
Dengan jumlah aset mencapai 8.264 bidang, pemetaan dan pemanfaatan yang lebih terukur dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan aset mana yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, tempat tinggal, kerja sama, maupun sewa komersial.
Skema ini juga dapat membantu pemerintah menilai kembali aset yang belum produktif, sekaligus memastikan setiap pemanfaatan memiliki tujuan jelas dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan serta keuangan daerah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Didatangi KPK, Rapat Tertutup Bahas Tata Kelola Pemerintahan
Rencana penguatan sewa komersial pada 2027 selanjutnya akan bergantung pada kesiapan database, status aset, skema kerja sama, serta pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Optimalisasi aset pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga aset daerah tetap tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.












