Breaking

Songgoriti Bakal Dikelola Bersama, Pemkab Malang dan Pemkot Batu Siapkan Revitalisasi Wisata

jed timo

24 September 2026

Songgoriti Bakal Dikelola Bersama, Pemkab Malang dan Pemkot Batu Siapkan Revitalisasi Wisata
Kawasan wisata Songgoriti di Kota Batu kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu menyiapkan skema pengelolaan bersama.

malangcozycom – Kawasan wisata Songgoriti di Kota Batu kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu menyiapkan skema pengelolaan bersama.

Langkah tersebut muncul setelah persoalan aset kawasan ini berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak pada kepastian pengelolaan serta rencana pengembangan wisata.

Kesepakatan mengenai opsi pengelolaan bersama dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang pada 17 September 2026.

Perkembangan terbaru menunjukkan kedua pemerintah daerah masih perlu menyusun mekanisme kerja sama dan memastikan aspek legal formal sebelum pengelolaan bersama dapat dijalankan.

Pengelolaan Songgoriti Disiapkan Bersama

Kawasan Songgoriti memiliki luas sekitar lima hektare. Aset yang menjadi pembahasan mencakup Hotel Songgoriti serta fasilitas pemandian air hangat yang berada di kawasan tersebut.

Secara administratif, kawasan Songgoriti berada di wilayah Kota Batu.

Namun, aset tersebut secara historis tercatat sebagai barang milik daerah Kabupaten Malang dan pengelolaannya berkaitan dengan badan usaha milik daerah Pemkab Malang.

Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya persoalan penguasaan dan pengelolaan yang berlangsung cukup panjang.

Baca juga: Pemkab Malang Bersama KPK Evaluasi Area Rawan Korupsi, Tata Kelola Jadi Sorotan

Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar menyebut pengelolaan bersama dapat menjadi jalan tengah bagi kedua daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Skema kerja sama itu juga membuka peluang koordinasi antara Perumda Jasa Yasa milik Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Batu dalam pengelolaan kawasan Songgoriti.

Namun, bentuk kerja sama dan pembagian peran masih harus dibahas lebih lanjut.

Persoalan Aset Berawal dari Pemekaran Kota Batu

Persoalan Songgoriti tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom.

Kota Batu terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 setelah sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Malang.

Dalam proses penyerahan aset setelah pemekaran, sejumlah personel, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen diserahterimakan.

Namun, kawasan Songgoriti disebut tidak tercantum secara jelas dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2003.

Persoalan tersebut berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang dapat memberikan kepastian pengelolaan.

Karena itu, fasilitasi Bakorwil menjadi ruang bagi kedua pemerintah daerah untuk kembali membahas solusi secara bersama.

Pengelolaan Bersama Buka Peluang Revitalisasi

Perkembangan terbaru memberikan peluang bagi kawasan Songgoriti untuk kembali dikembangkan sebagai destinasi wisata.

Selama persoalan pengelolaan belum mendapatkan kepastian, pengembangan kawasan menjadi lebih sulit dilakukan karena berkaitan dengan aset, kewenangan, investasi, dan pengelolaan operasional.

Radar Batu melaporkan kawasan Songgoriti mengalami kondisi terbengkalai dalam waktu panjang.

Pengelolaan bersama diharapkan dapat membuka jalan bagi revitalisasi kawasan sekaligus memberikan dasar yang lebih jelas bagi pengembangan fasilitas wisata.

Namun, revitalisasi belum dapat dianggap sebagai proyek yang langsung berjalan.

Kedua pemerintah daerah masih harus menyelesaikan mekanisme kerja sama serta aspek legal formal. Tahapan tersebut penting agar pengelolaan kawasan memiliki dasar hukum dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dengan adanya kepastian tersebut, pengembangan destinasi dapat dirancang secara lebih terarah, termasuk kemungkinan peningkatan fasilitas dan pengelolaan potensi wisata yang sudah ada.

BUMD dan Pemerintah Daerah Perlu Menyiapkan Skema Kerja Sama

Salah satu bagian penting dari rencana tersebut adalah koordinasi antara Perumda Jasa Yasa dan Pemerintah Kota Batu.

Skema ini memungkinkan aset dan kepentingan kedua daerah tetap diperhitungkan dalam pengelolaan kawasan.

Di sisi Kota Batu, peluang pengelolaan Songgoriti juga berkaitan dengan rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah setempat.

Radar Batu sebelumnya melaporkan bahwa rencana revitalisasi Songgoriti membuka peluang bagi PT Batu Wisata Resource untuk terlibat dalam pengembangan kawasan.

Tahapan kerja sama juga perlu memperjelas tanggung jawab, pengelolaan aset, pembiayaan, serta operasional kawasan agar setiap pihak memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan perannya.

Songgoriti Berpeluang Kembali Jadi Destinasi Wisata

Songgoriti memiliki sejarah panjang sebagai kawasan wisata di Kota Batu.

Keberadaan pemandian air hangat dan kawasan hotel menjadi bagian dari potensi yang dapat dikembangkan kembali apabila persoalan pengelolaan telah memperoleh kepastian.

Pengelolaan bersama antara Kabupaten Malang dan Kota Batu bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif.

Jika mekanisme kerja sama dapat disepakati dan aspek hukumnya tuntas, langkah tersebut dapat menjadi dasar untuk menata kembali kawasan yang selama ini belum berkembang secara optimal.

Meski demikian, hasil mediasi pada September 2026 belum berarti seluruh persoalan aset telah selesai.

Kesepakatan yang ada masih menjadi pijakan awal untuk menyusun bentuk kerja sama dan tindak lanjut berikutnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Didatangi KPK, Rapat Tertutup Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Karena itu, perkembangan Songgoriti selanjutnya akan bergantung pada proses penyusunan mekanisme kerja sama, penyelesaian aspek legal, serta kesiapan kedua daerah menjalankan pengelolaan kawasan secara bersama.

Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan, Songgoriti memiliki peluang untuk kembali ditata sebagai kawasan wisata yang lebih terkelola. Kepastian pengelolaan menjadi dasar penting agar aset tidak terus terbengkalai dan potensinya dapat dimanfaatkan.

Leave a Comment