Breaking

Aset Songgoriti Jadi Sorotan, Pemkab Malang dan Pemkot Batu Cari Jalan Keluar

jed timo

23 September 2026

Aset Songgoriti Jadi Sorotan, Pemkab Malang dan Pemkot Batu Cari Jalan Keluar
Persoalan aset kawasan wisata Songgoriti kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu duduk bersama untuk mencari jalan penyelesaian.

malangcozycom – Persoalan aset kawasan wisata Songgoriti kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu duduk bersama untuk mencari jalan penyelesaian.

Setelah berlangsung selama sekitar 25 tahun, kedua pemerintah daerah menyepakati langkah awal yang dituangkan dalam Berita Acara melalui forum fasilitasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang pada 17 September 2026.

Pertemuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam persoalan pengelolaan aset Songgoriti yang selama ini belum menemukan titik temu.

Kawasan Songgoriti sendiri secara administratif berada di wilayah Kota Batu, sementara asetnya tercatat sebagai barang milik daerah dan pengelolaannya berkaitan dengan BUMD Kabupaten Malang.

Persoalan Aset Songgoriti Berlangsung 25 Tahun

Panjanganya persoalan Songgoriti berkaitan dengan sejarah pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Malang.

Kota Batu ditetapkan sebagai daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001.

Dalam proses penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen atau P3D, sebagian besar aset telah diserahterimakan pada 2003.

Namun, kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat itu.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya perbedaan pandangan mengenai status dan pengelolaan aset Songgoriti.

Pemkab Malang dan Pemkot Batu selama bertahun-tahun memiliki dasar serta argumentasi masing-masing dalam melihat persoalan tersebut.

Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar mengatakan persoalan tersebut sudah berlangsung selama seperempat abad.

Menurutnya, kedua pemerintah daerah akhirnya dapat kembali duduk bersama dan menyepakati langkah penyelesaian pada 17 September 2026.

Baca juga: DPRD Kota Malang Setujui KUA-PPAS APBD 2027, Ini Arah Kebijakannya

Bakorwil Malang Fasilitasi Pertemuan Dua Daerah

Forum yang berlangsung di Kantor Bakorwil III Malang tersebut mempertemukan Pemkab Malang dan Pemkot Batu dalam pembahasan mengenai aset kawasan Songgoriti.

Bakorwil mengambil posisi sebagai fasilitator yang menghubungkan kepentingan kedua daerah.

Asep menjelaskan, peran tersebut bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan membuka ruang komunikasi agar persoalan yang sudah lama berlangsung dapat dicari jalan keluarnya.

Kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara menjadi pijakan awal bagi proses berikutnya.

Artinya, pertemuan tersebut belum mengakhiri seluruh tahapan persoalan aset Songgoriti karena masih diperlukan tindak lanjut melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bagi kawasan wisata Songgoriti, perkembangan ini berkaitan dengan kepastian tata kelola aset dan arah pengembangan kawasan ke depan.

Kepastian tersebut juga menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai pengelolaan fasilitas wisata yang berada di kawasan tersebut.

Songgoriti Memiliki Potensi Wisata dan Aset Bernilai

Songgoriti selama ini dikenal sebagai kawasan wisata di Kota Batu yang memiliki sejumlah potensi, mulai dari sumber air panas, fasilitas penginapan hingga lingkungan wisata yang telah dikenal masyarakat.

Data yang diberitakan Disway Malang menyebut nilai buku Aset Tetap Songgoriti yang tercatat dalam dokumen penyertaan modal Pemkab Malang kepada perusahaan daerah mencapai sekitar Rp11,32 miliar.

Nilai tersebut mencakup aset tetap yang berkaitan dengan kawasan Songgoriti.

Selain nilai aset, kawasan tersebut juga memiliki sejarah pengembangan pariwisata.

Karena itu, penyelesaian persoalan administrasi dan tata kelola menjadi salah satu hal yang dapat memengaruhi pembahasan pengembangan Songgoriti selanjutnya.

Sebelumnya, revitalisasi kawasan Songgoriti juga menjadi perhatian.

Namun, proses pengembangan membutuhkan kepastian mengenai kerja sama dan pengelolaan kawasan terlebih dahulu.

Kesepakatan Jadi Awal Pengembangan Songgoriti

Kesepakatan antara Pemkab Malang dan Pemkot Batu menjadi tahapan awal untuk membuka kembali pembahasan mengenai masa depan aset Songgoriti.

Asep menekankan bahwa Berita Acara yang telah disepakati masih harus ditindaklanjuti melalui tahapan mekanis dan teknis sesuai aturan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan aset tidak berhenti pada pertemuan, tetapi membutuhkan langkah berikutnya agar terdapat kejelasan mengenai tata kelola kawasan.

Bagi pemerintah daerah di kawasan Malang Raya, koordinasi lintas wilayah juga menjadi bagian penting karena perkembangan suatu kawasan dapat berkaitan dengan kepentingan administrasi, ekonomi, dan pariwisata lebih dari satu daerah.

Penyelesaian persoalan Songgoriti diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas untuk menentukan arah pengelolaan kawasan.

Dengan kepastian tersebut, pembahasan mengenai pengembangan destinasi wisata dapat dilakukan berdasarkan aturan dan pembagian peran yang disepakati.

Baca juga: TKD Kota Malang 2027 Diproyeksi Rp1,09 Triliun, Pemkot Masih Tunggu Kepastian

Setelah 25 tahun, pertemuan antara Pemkab Malang dan Pemkot Batu pada September 2026 menjadi babak baru dalam persoalan aset Songgoriti.

Berita Acara yang telah disepakati menjadi pijakan awal, sedangkan tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi tata kelola aset dan arah pengembangan kawasan secara konkret.

Leave a Comment