malangcozycom – Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malang dengan menangkap seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, serta barang bukti lain yang kini masih didalami keterkaitannya.
Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Malang setelah penyelidikan terhadap dugaan pengiriman narkotika dari Jakarta menuju Kabupaten Malang.
Polisi menyebut barang tersebut belum sempat diedarkan karena RM lebih dahulu diamankan.
Polres Malang Sita 1,1 Kilogram Sabu
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan petugas mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram dari tangan RM.
Selain sabu, polisi juga menemukan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian penangkapan di wilayah Dengkol, Singosari.
Polisi menduga RM bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk kemudian membawanya ke Malang.
Rulian menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut rencananya tidak hanya diedarkan di Kabupaten Malang.
Polisi menduga distribusinya dapat menjangkau sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
Baca juga: Kebakaran Pasar Besar Malang Terungkap, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
RM Diduga Berperan sebagai Kurir
Dalam kasus ini, polisi menyebut RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket dari Jakarta.
Namun, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak yang memerintahkan pengambilan dan pengiriman narkotika tersebut.
Keterangan awal RM menyebut dirinya pernah mengambil dan mengirim paket serupa beberapa kali.
Polisi belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan akhir karena masih harus mencocokkannya dengan alat bukti lain.
Dari pemeriksaan, RM juga mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta untuk pengiriman paket tersebut.
Identitas pihak yang memberikan perintah masih didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi juga masih menelusuri bagaimana pola pengiriman dilakukan serta kepada siapa paket tersebut seharusnya diserahkan setelah tiba di wilayah Malang.
Narkotika Belum Sempat Diedarkan
Kapolres Malang menyampaikan RM belum sempat mengedarkan barang tersebut karena lebih dahulu ditangkap petugas.
Kondisi itu membuat seluruh barang bukti dapat diamankan sebelum sampai kepada pihak yang diduga menjadi tujuan distribusi.
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14.564 orang.
Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan.
Polisi perlu memastikan peran masing-masing pihak melalui pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, serta informasi lain yang ditemukan selama penyelidikan.
Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan Jakarta-Malang
Pengungkapan di Singosari menjadi bagian dari upaya Polres Malang membongkar jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
Polisi masih mendalami pihak yang diduga menyuruh RM mengambil paket dari Jakarta.
Pengembangan perkara juga diperlukan untuk mengetahui apakah pengiriman sebelumnya memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama.
Rulian menyebut keterangan mengenai pengiriman sebelumnya masih dalam pendalaman dan harus didukung alat bukti.
Selain itu, polisi akan menelusuri kemungkinan distribusi narkotika ke wilayah lain di Jawa Timur.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui cakupan jaringan sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
RM Menjalani Proses Penyidikan
Setelah ditangkap, RM menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang.
Polisi menyatakan perkara masih dikembangkan sehingga informasi mengenai jaringan dan pihak lain yang terlibat belum seluruhnya dapat disampaikan.
Dalam pemberitaan ANTARA, RM disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.
Detik juga melaporkan penyidik menerapkan ketentuan lain sesuai hasil proses hukum perkara tersebut.
Penetapan pasal dan proses hukum selanjutnya tetap mengikuti hasil penyidikan serta keputusan aparat penegak hukum.
Karena perkara masih berjalan, dugaan peran RM dan pihak lain harus dibaca berdasarkan keterangan resmi penyidik dan alat bukti yang tersedia.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jalur pengiriman narkotika dari luar daerah menjadi perhatian aparat di Kabupaten Malang.
Dengan barang bukti sabu 1.159,49 gram, 2.122 butir ekstasi, dan 168 cartridge vape berisi etomidate, penyidik kini berfokus mengungkap asal-usul paket, pihak pemberi perintah, serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polres Malang juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian.
Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan jalur antarprovinsi sebelum masuk ke daerah tujuan.
Baca juga: Titik Parkir di Kota Malang Disorot DPRD, Ini Persoalan yang Dipertanyakan
Polisi perlu menelusuri setiap mata rantai pengiriman untuk memastikan asal barang, penerima, serta pihak yang diduga mengatur distribusi.
Di sisi lain, masyarakat dapat berperan dengan tidak membiarkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan yang disampaikan melalui jalur resmi dapat menjadi informasi awal bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk di kawasan permukiman, tempat kos, dan jalur transportasi umum.












