Breaking

Titik Parkir di Kota Malang Disorot DPRD, Ini Persoalan yang Dipertanyakan

jed timo

29 September 2026

Titik Parkir di Kota Malang Disorot DPRD, Ini Persoalan yang Dipertanyakan
Sektor parkir di Kota Malang kembali menjadi perhatian setelah DPRD menyoroti belum jelasnya sejumlah titik parkir di jalan umum.

malangcozycom – Sektor parkir di Kota Malang kembali menjadi perhatian setelah DPRD menyoroti belum jelasnya sejumlah titik parkir di jalan umum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan antara parkir tepi jalan yang masuk skema retribusi dan parkir di tempat usaha yang masuk skema pajak parkir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi meminta pemerintah segera memperjelas status titik-titik parkir tersebut.

Menurutnya, kejelasan lokasi diperlukan agar petugas parkir maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pungutan yang berlaku.

DPRD Soroti Titik Parkir Berstatus Abu-Abu

Dito menyebut masih terdapat titik parkir yang statusnya belum jelas, apakah termasuk objek retribusi parkir atau pajak parkir.

Kondisi ini dapat menimbulkan perbedaan pemahaman ketika petugas meminta pembayaran kepada pengguna kendaraan.

Dalam skema retribusi parkir tepi jalan umum, pengelolaan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

Pengguna jasa mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran, sedangkan sebagian pendapatan disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, parkir yang berada di tempat usaha dan masuk kategori pajak parkir berada dalam mekanisme Badan Pendapatan Daerah.

Dalam kondisi tersebut, pungutan kepada pelanggan tidak menggunakan mekanisme retribusi Dishub.

Perbedaan mekanisme tersebut menjadi alasan DPRD mendorong adanya pemisahan titik parkir.

Dito menilai masyarakat perlu mengetahui apakah sebuah lokasi merupakan parkir retribusi atau parkir yang menjadi bagian dari objek pajak.

Baca juga: Kemarau Panjang, Warga Kalipare Malang Kesulitan Air Bersih, Bantuan Mulai Disalurkan

Persoalan Muncul di Lapangan

Kerancuan status parkir terlihat dari persoalan di kawasan Dinoyo yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Video perdebatan antara petugas parkir dan pengguna jasa beredar di media sosial setelah pengguna meminta karcis parkir.

Dalam peristiwa tersebut, petugas mengaku sebagai petugas resmi Pemkot Malang.

Namun, ketika diminta memberikan karcis, petugas menyebut kawasan tersebut termasuk wilayah pajak parkir sehingga tidak menerapkan karcis retribusi.

Setelah dilakukan penelusuran, titik tersebut diketahui berada dalam skema pajak parkir.

Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu contoh bahwa pemahaman mengenai status pengelolaan parkir perlu disamakan antara petugas dan masyarakat.

Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan mengenai dugaan parkir bermasalah di kawasan Dinoyo.

Petugas melakukan pengecekan langsung dan memberikan penindakan Tipiring terhadap juru parkir yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Perda Perparkiran Sudah Berlaku

Persoalan pemetaan titik parkir muncul setelah Kota Malang memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Regulasi tersebut menggantikan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009.

Pemkot Malang menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada petugas parkir pada 16 September 2026.

Pemerintah menyebut perda baru mengatur lokasi parkir yang diperbolehkan dan dilarang, standar operasional petugas, sarana prasarana, hak dan kewajiban pengguna jasa, serta sanksi bagi pelanggar.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan perubahan regulasi mencakup nomenklatur dari juru parkir menjadi petugas parkir.

Petugas parkir diposisikan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan layanan perparkiran.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah memiliki landasan untuk melakukan penataan.

Namun, implementasi tetap membutuhkan petunjuk teknis yang mudah dipahami seluruh pihak.

Perwali Jadi Pedoman Teknis

DPRD Kota Malang mendorong penentuan titik parkir dituangkan dalam Peraturan Wali Kota atau Perwali.

Regulasi teknis tersebut diharapkan menjadi pedoman ketika Perda Nomor 2 Tahun 2026 diterapkan.

Dito berharap Perwali dapat segera disahkan. Menurutnya, akhir 2026 dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi, sementara penerapan aturan ditargetkan paling lambat awal 2027.

Selain menetapkan titik parkir, koordinasi antara Dishub dan Bapenda diperlukan.

Kedua organisasi perangkat daerah tersebut memiliki kewenangan berbeda dalam pengelolaan retribusi dan pajak parkir.

Koordinasi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan informasi ketika masyarakat menggunakan fasilitas parkir.

Kejelasan dapat membantu petugas mengetahui pungutan yang diperbolehkan pada lokasi tertentu.

Kejelasan Parkir Berkaitan dengan Pendapatan Daerah

Penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, tetapi juga pengelolaan pendapatan daerah.

Pemerintah Kota Malang menyebut penataan perparkiran menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah.

Namun, peningkatan pendapatan perlu berjalan bersama kepastian aturan.

Masyarakat harus mengetahui kapan membayar retribusi, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta kapan sebuah lokasi tidak boleh menarik retribusi karena sudah masuk objek pajak parkir.

Bagi petugas, kesamaan pemahaman penting agar pelaksanaan tidak menimbulkan konflik.

Sementara bagi pemerintah, pemetaan titik parkir dapat menjadi dasar untuk memperbaiki data dan mengawasi pelaksanaan aturan.

Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2026, penataan parkir Kota Malang memasuki tahap penerapan aturan baru.

Persoalan berikutnya adalah memastikan setiap titik memiliki status yang jelas dan dipahami masyarakat.

Baca juga: Kebakaran Pasar Besar Malang Terungkap, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Langkah tersebut diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih tertib, sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman antara petugas dan pengguna jasa.

Koordinasi Dishub, Bapenda, pemerintah daerah, serta DPRD menjadi bagian penting agar aturan baru dapat diterapkan secara konsisten.

Leave a Comment