malangcozycom – Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui evaluasi tata kelola pemerintahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelayanan publik hingga pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan.
Rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, layanan penanganan strategis, kerawanan korupsi, serta pengawasan pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Malang M. Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah.
Pemkab Malang Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Pertemuan dengan KPK menjadi momentum bagi Pemkab Malang untuk melihat kembali pelaksanaan tata kelola pemerintahan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
Pemerintah daerah menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam menjaga agar program pembangunan dapat dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Malang M. Sanusi menyampaikan apresiasi atas pemantauan dan evaluasi yang dilakukan KPK secara berkala.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian, tetapi juga membantu memastikan kebijakan serta program pemerintah daerah dilaksanakan secara tepat dan terbuka.
Baca juga: DPRD Kota Malang Setujui KUA-PPAS APBD 2027, Ini Arah Kebijakannya
Komitmen tersebut, menurut Sanusi, harus dimulai sejak tahapan perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan program serta pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, perangkat daerah diminta menjalankan setiap usulan kegiatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan Regulasi Jadi Perhatian
Dalam evaluasi tersebut, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu perhatian utama.
Sanusi mengingatkan pejabat dan aparatur sipil negara agar tidak mengabaikan aturan ketika menjalankan tugas pemerintahan.
Setiap kebijakan dan disposisi program, lanjutnya, harus berada dalam koridor hukum.
Penegasan tersebut penting karena tata kelola pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan hasil program, tetapi juga proses yang harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Pemkab Malang juga menyoroti pengelolaan pendapatan daerah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan nilai pasar secara objektif.
Menurut pemerintah daerah, pengelolaan pendapatan yang sesuai aturan diperlukan untuk menjaga tata kelola keuangan sekaligus menghindari munculnya kebijakan yang dapat memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Integritas ASN Didorong Jadi Benteng Pencegahan
Selain memperkuat sistem pengawasan, Pemkab Malang menilai integritas aparatur memiliki peran penting dalam mencegah penyimpangan.
Sistem yang baik tetap membutuhkan pejabat dan ASN yang konsisten menjalankan tugas berdasarkan aturan.
Karena itu, jajaran Pemkab Malang didorong untuk bekerja secara jujur, disiplin, profesional, dan konsisten.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk memperkecil ruang terjadinya pelanggaran sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Evaluasi bersama KPK juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan lembaga antikorupsi.
Masukan yang diberikan dalam proses pemantauan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan berikutnya.
Pelayanan Publik dan Pengadaan Ikut Dievaluasi
Ruang evaluasi tidak hanya menyangkut urusan internal pemerintahan.
Pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa juga menjadi bagian dari pembahasan bersama KPK.
Kedua sektor tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan sumber daya pemerintah dan pelayanan yang diterima masyarakat.
Karena itu, prosesnya perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan evaluasi secara berkala, pemerintah daerah dapat mengetahui bagian yang masih membutuhkan pembenahan.
Perbaikan tersebut kemudian dapat diarahkan pada penguatan prosedur, kepatuhan administrasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Bagi Kabupaten Malang, penguatan tata kelola diharapkan tidak berhenti pada kegiatan evaluasi.
Hasil pemantauan perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang dapat diterapkan oleh perangkat daerah dalam pekerjaan sehari-hari.
Pemantauan juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap perangkat memahami tanggung jawabnya.
Perencanaan yang jelas, dokumentasi yang lengkap, serta pengawasan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pelaksanaan program.
Langkah tersebut sekaligus membuat proses pemerintahan lebih mudah ditelusuri ketika diperlukan pemeriksaan.
Bagi masyarakat, perbaikan tata kelola memiliki kaitan dengan kualitas layanan yang diterima sehari-hari.
Transparansi dalam kebijakan dan pengelolaan anggaran dapat membantu publik memahami bagaimana pemerintah menjalankan program.
Karena itu, hasil evaluasi diharapkan tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui perbaikan kerja yang terukur di lingkungan Pemkab Malang secara lebih berkelanjutan.
Baca juga: TKD Kota Malang 2027 Diproyeksi Rp1,09 Triliun, Pemkot Masih Tunggu Kepastian
Pada akhirnya, Pemkab Malang menargetkan penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan dapat mendukung pelayanan publik yang adil, transparan, merata, dan berkualitas.
Sinergi dengan KPK menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.












