Breaking

Pemkot Malang Salurkan Rp7,08 Miliar Banpol 2026 untuk 9 Parpol

jed timo

19 September 2026

Pemkot Malang Salurkan Rp7,08 Miliar Banpol 2026 untuk 9 Parpol
Pemerintah Kota Malang menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang.

malangcozycom – Pemerintah Kota Malang menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jumat (18/9/2026).

Total alokasi bantuan untuk sembilan partai tersebut tercatat Rp7.080.120.000 dalam dokumen penjabaran APBD Kota Malang 2026.

Sembilan Partai Politik Menerima Bantuan Keuangan

Penyerahan bantuan dilakukan Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyaksikan langsung proses penandatanganan berita acara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.

Bantuan tersebut diberikan kepada sembilan partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kota Malang.

Dalam dokumen APBD 2026, alokasi terbesar tercatat untuk PDI Perjuangan sebesar Rp1.306.890.000, disusul PKB Rp1.196.490.000, Partai Gerindra Rp999.480.000, dan PKS Rp995.235.000.

Selanjutnya Golkar memperoleh Rp872.190.000, Demokrat Rp486.645.000, NasDem Rp480.735.000, PSI Rp391.515.000, serta PAN Rp350.940.000.

Jika dijumlahkan, seluruh alokasi tersebut mencapai Rp7,08 miliar.

Besaran itu merupakan alokasi hibah dalam APBD 2026 untuk pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika dan budaya politik, peningkatan demokrasi, serta fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik.

Baca juga: Bupati Sanusi Perkuat Sinergi Kepala Desa, Ini Fokus Pembangunan Kabupaten Malang

Pemanfaatan Dana Ditekankan untuk Fungsi Partai

Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa bantuan keuangan tersebut perlu dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai politik.

Salah satu fungsi yang ditekankan adalah pendidikan politik kepada masyarakat.

Menurut Pemkot Malang, partai politik memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran berdemokrasi dan membangun komunikasi politik yang sehat.

Karena itu, dana bantuan diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas kader.

Pendidikan politik juga disebut penting agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi secara aktif dan bertanggung jawab.

Pemkot Minta Pengelolaan Dana Transparan

Selain pemanfaatan untuk fungsi kelembagaan, Pemkot Malang menekankan aspek tata kelola dalam penggunaan bantuan.

Pengelolaan anggaran diminta dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Pengurus partai politik juga diminta berkoordinasi dengan Bakesbangpol Kota Malang untuk memastikan kelengkapan administrasi dan pelaporan dipenuhi sesuai aturan.

Penekanan terhadap pelaporan menjadi bagian penting karena bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan administrasi yang lengkap, proses penggunaan dan pelaporan dana dapat dilakukan secara lebih terukur.

Bantuan Diharapkan Mendukung Pendidikan Politik

Pemkot Malang menyebut penyaluran bantuan keuangan ini tidak hanya berkaitan dengan dukungan kelembagaan partai politik.

Pemerintah berharap keberadaan bantuan dapat mendorong pelaksanaan pendidikan politik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Partai politik juga diharapkan membangun komunikasi konstruktif dengan masyarakat sehingga aspirasi warga dapat tersampaikan melalui proses politik dan menjadi bagian dari pembahasan pembangunan daerah.

Dalam konteks tersebut, bantuan keuangan partai politik menjadi salah satu instrumen yang diarahkan untuk mendukung kegiatan sesuai fungsi partai.

Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berlaku.

Penyerahan bantuan pada 18 September 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan APBD Kota Malang tahun anggaran 2026.

Sembilan partai penerima mendapatkan alokasi berdasarkan dokumen penjabaran APBD, dengan total Rp7.080.120.000.

Pemkot Malang selanjutnya menekankan agar bantuan tersebut dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga berharap hubungan komunikasi antara pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat tetap berjalan dalam koridor aturan serta mendukung proses demokrasi di tingkat daerah.

Dari sisi anggaran, angka tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut memuat nama penerima dan besaran alokasi masing-masing partai politik.

Data itu menjadi dasar untuk melihat total bantuan yang disediakan pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.

Penyaluran dilakukan setelah proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai mekanisme pemerintah daerah.

Pada saat penyerahan, Pemkot Malang kembali mengingatkan pentingnya pemenuhan dokumen pertanggungjawaban.

Artinya, penerima tidak hanya memperoleh dukungan anggaran, tetapi juga memiliki kewajiban administratif dalam penggunaan dana tersebut.

Wahyu juga menyampaikan harapan agar partai politik tetap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Pemerintah menilai komunikasi yang baik diperlukan agar berbagai kebutuhan warga dapat tersampaikan dan menjadi bahan dalam proses pembangunan.

Sementara itu, bantuan tersebut tidak mengubah kedudukan partai politik sebagai organisasi yang menjalankan fungsi politik dan kelembagaan masing-masing.

Penggunaannya tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur bantuan keuangan partai politik, termasuk aspek administrasi dan pelaporan.

Baca juga: Penataan Pasar Induk Gadang Malang Masuk Tahap Akhir, Ini Progresnya

Dengan penyerahan bantuan tahun anggaran 2026 ini, perhatian berikutnya berada pada pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban dana oleh masing-masing penerima.

Pemkot Malang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari proses tersebut agar penggunaan anggaran dapat ditelusuri sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Comment