Breaking

Penataan Pasar Induk Gadang Malang Masuk Tahap Akhir, Ini Progresnya

jed timo

18 September 2026

Penataan Pasar Induk Gadang Malang Masuk Tahap Akhir, Ini Progresnya
Penataan Pasar Induk Gadang di Kota Malang memasuki tahap penting setelah seluruh bangunan di kawasan yang akan ditata dikosongkan.

malangcozycom – Penataan Pasar Induk Gadang di Kota Malang memasuki tahap penting setelah seluruh bangunan di kawasan yang akan ditata dikosongkan.

Pemerintah Kota Malang menargetkan rangkaian penataan kawasan tersebut selesai pada akhir November 2026.

Tahap Pengosongan dan Pembongkaran

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau perkembangan penataan Pasar Induk Gadang pada 15 September 2026.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses pengosongan dan pembongkaran bangunan berjalan sesuai rencana.

Pemkot Malang menyatakan seluruh bangunan di kawasan yang akan ditata sudah dalam kondisi kosong hingga 14 September.

Para pedagang sebelumnya diberi kesempatan membongkar bangunan secara mandiri sebelum berpindah ke area perdagangan yang telah disiapkan.

Untuk bangunan yang tidak dapat dibongkar sendiri, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang menyiapkan alat berat.

Ekskavator digunakan untuk membantu meratakan bagian bangunan yang masih tersisa.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan fisik penataan kawasan Pasar Induk Gadang.

Pemerintah memastikan proses dilakukan secara bertahap agar pengosongan, pembongkaran, dan pekerjaan berikutnya dapat berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Kabupaten Malang Jadi Percontohan Proyek InCircular, Dorong Pengelolaan Ekonomi Berkelanjutan

Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang

Penataan kawasan PIG juga berkaitan dengan proses relokasi pedagang. Berdasarkan data Polresta Malang Kota, sebelum relokasi terdapat 1.618 pedagang yang tercatat.

Setelah dilakukan verifikasi, jumlah pedagang aktif tercatat sebanyak 1.057 orang.

Dari jumlah pedagang aktif tersebut, sebanyak 953 pedagang telah menempati lokasi relokasi yang berada di bagian belakang pasar.

Para pedagang yang melakukan pembongkaran secara mandiri sekaligus memindahkan aktivitas perdagangannya ke bangunan relokasi.

Pemindahan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan sisi barat Pasar Induk Gadang.

Dengan kawasan depan yang mulai kosong, pemerintah dapat melanjutkan pekerjaan penataan fisik sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Pemkot Malang sebelumnya telah memberikan batas waktu pembongkaran dan pengosongan kawasan sisi barat.

Pedagang yang mengalami kendala teknis mendapat dukungan berupa penggunaan alat berat secara gratis dari DPUPRPKP.

Penataan Ditargetkan Selesai November 2026

Wahyu Hidayat menargetkan seluruh proses penataan kawasan Pasar Induk Gadang dapat diselesaikan hingga akhir November 2026.

Pemerintah juga melibatkan Inspektorat Daerah untuk memberikan pendampingan dalam proses administrasi.

Pendampingan tersebut diperlukan agar setiap tahapan penataan berjalan sesuai ketentuan.

Selain pekerjaan fisik, Pemkot Malang harus menyelesaikan sejumlah administrasi yang berkaitan dengan aset bangunan di kawasan pasar.

Bangunan yang sebelumnya dibuat secara swadaya oleh pedagang akan menjadi bagian dari proses hibah kepada Pemerintah Kota Malang.

Menurut Pemkot, kesepakatan mengenai hibah tersebut telah dibuat secara tertulis bersama pedagang.

Proses administrasi kemudian disesuaikan dengan ketentuan hibah kepada pemerintah.

Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan, tetapi juga memastikan status aset dapat ditangani secara administratif.

Pengaturan Lalu Lintas Ikut Diperhatikan

Penataan Pasar Induk Gadang juga berkaitan dengan kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Kawasan tersebut menjadi jalur keluar masuk angkutan kota dan bus dari maupun menuju Terminal Hamid Rusdi.

Selain kendaraan umum, kawasan PIG juga menjadi akses kendaraan yang membawa komoditas seperti ikan dan sayuran dari luar Kota Malang.

Karena itu, proses penataan membutuhkan pengaturan agar aktivitas kendaraan dan masyarakat tetap dapat berlangsung.

Polresta Malang Kota ikut melakukan pengamanan selama proses penataan.

Kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau kondisi keamanan sekaligus arus kendaraan di sekitar kawasan pasar.

Pengaturan lalu lintas juga diarahkan untuk mencegah penumpukan kendaraan di Pintu Keluar Pasar atau Simpang Empat Gadang sisi timur.

Langkah tersebut diperlukan karena aktivitas perdagangan dan mobilitas kendaraan di kawasan PIG cukup padat.

Retribusi Pedagang dan Penataan Kawasan

Setelah penataan berlangsung, retribusi tetap menjadi kewajiban pedagang.

Namun, Pemkot Malang menyiapkan skema subsidi silang dengan mempertimbangkan skala usaha pedagang.

Pedagang dengan usaha lebih kecil direncanakan memperoleh keringanan, sementara pedagang dengan skala usaha lebih besar tetap memberikan kontribusi melalui retribusi.

Skema tersebut disiapkan untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang dalam pengelolaan kawasan.

Secara umum, penataan Pasar Induk Gadang diarahkan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, bersih, dan didukung sarana prasarana yang lebih baik.

Pemerintah juga ingin memastikan proses penataan tetap memperhatikan keberlanjutan aktivitas pedagang.

Tahapan yang berjalan saat ini menjadi bagian dari proses panjang penataan PIG.

Setelah pengosongan dan pembongkaran selesai, pekerjaan berikutnya akan mengikuti rencana penataan yang telah disiapkan pemerintah.

Dengan target penyelesaian pada akhir November 2026, perkembangan Pasar Induk Gadang masih akan menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Koordinasi antara pemerintah, pedagang, kepolisian, serta perangkat daerah diperlukan agar setiap tahapan dapat berlangsung tertib dan memberikan manfaat bagi kawasan perdagangan Kota Malang.

Baca juga: Tingkat Pengangguran Kota Malang Turun Jadi 5,97 Persen, Ini Penjelasan Pemkot

Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan agar penataan berjalan sesuai jadwal, ketentuan, dan kebutuhan pedagang serta masyarakat sekitar.

Leave a Comment