Breaking

Pemkot Malang Dorong Penyaluran BLT DBHCHT 2026 Tepat Sasaran, Ini Sasarannya

jed timo

17 September 2026

Pemkot Malang Dorong Penyaluran BLT DBHCHT 2026 Tepat Sasaran, Ini Sasarannya
Pemerintah Kota Malang mendorong penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau BLT DBHCHT 2026 berjalan optimal.

malangcozycom – Pemerintah Kota Malang mendorong penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau BLT DBHCHT 2026 berjalan optimal.

Perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pendataan penerima, tetapi juga memastikan pekerja yang telah ditetapkan benar-benar mengetahui dan mengambil bantuan yang menjadi haknya.

Penyaluran BLT DBHCHT 2026 Jadi Perhatian Pemkot Malang

Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan dan Kuota BLT DBHCHT Tahun 2026 yang digelar Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang pada Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang untuk membahas evaluasi penyaluran bantuan sekaligus meningkatkan peran manajemen dan HRD pabrik rokok.

Pemerintah Kota Malang meminta perusahaan tidak berhenti pada tahap pengusulan data.

Setelah penerima ditetapkan, pihak perusahaan diharapkan aktif menyampaikan informasi mengenai status penerima, waktu, serta mekanisme pengambilan bantuan.

Langkah tersebut penting karena hasil evaluasi penyaluran BLT DBHCHT 2025 menunjukkan masih terdapat penerima yang sudah terdata tetapi bantuan tidak terealisasi.

Kondisi itu menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program tahun 2026.

Pada pelaksanaan 2026, penetapan kuota juga diarahkan agar lebih efisien.

Pemerintah berupaya menghindari jumlah penerima yang berlebihan tetapi tidak terserap.

Dengan begitu, anggaran yang disiapkan dapat digunakan secara lebih tertib sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Dari sisi pekerja, informasi mengenai status penerima menjadi hal yang tidak kalah penting.

Pekerja yang telah ditetapkan perlu mengetahui jadwal dan tata cara pencairan sehingga tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan.

Koordinasi antara perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat membuat proses tersebut lebih jelas bagi penerima. Hal ini membantu mengurangi potensi bantuan tidak tersalurkan pada tahun berjalan.

Baca juga: Pesisir Selatan Kabupaten Malang Diguncang Gempa M 5,2, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Evaluasi Penyaluran BLT DBHCHT Tahun Sebelumnya

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Sri Umiasih, menyampaikan bahwa usulan penerima pada 2025 mencapai 10.191 buruh dari 93 pabrik rokok yang berada di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Dari jumlah tersebut, bantuan terealisasi kepada 9.601 orang atau 94,21 persen.

Sementara itu, sebanyak 590 orang atau 5,79 persen tidak menerima bantuan. Menurut Dinsos P3AP2KB, kondisi tersebut turut menyebabkan adanya SiLPA anggaran pada 2025.

Tidak terealisasinya bantuan tidak seluruhnya berkaitan dengan persoalan data.

Pemerintah menemukan beberapa kondisi, seperti penerima yang mengundurkan diri, meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu kartu keluarga, data ganda, hingga penerima yang sudah terdata tetapi tidak mengambil bantuan.

Evaluasi itu menjadi dasar agar proses penyaluran tahun 2026 dapat dilakukan lebih tertib.

Pemerintah juga mempertimbangkan efisiensi anggaran serta realisasi tahun sebelumnya dalam menetapkan kuota.

Siapa Saja yang Bisa Menerima BLT DBHCHT 2026?

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2026, penerima BLT DBHCHT merupakan warga yang memiliki KTP atau KK Kota Malang, berusia minimal 18 tahun, dan diusulkan secara resmi oleh pabrik rokok.

Kelompok pekerja yang dapat memenuhi kriteria penerima antara lain pelinting, pelabel, pengepak, tenaga pengendalian mutu dan peracik, buruh gudang bahan baku atau barang jadi, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, serta pengemudi.

Besaran bantuan yang akan diterima pekerja industri tembakau tersebut adalah Rp1.190.000 per orang.

Penetapan penerima tetap melalui proses pengusulan, verifikasi, dan pembaruan data agar bantuan diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan.

Peran HRD Pabrik Rokok dalam Penyaluran Bantuan

Pemkot Malang menilai HRD memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan para pekerja.

Informasi yang diberikan perusahaan diharapkan dapat membantu penerima memahami bahwa mereka telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Selain menyampaikan informasi, manajemen dan HRD pabrik rokok juga diminta melakukan pembaruan serta verifikasi data calon penerima BLT DBHCHT 2026.

Proses tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi masalah administrasi yang dapat menghambat penyaluran.

Dengan komunikasi yang lebih aktif, penerima diharapkan mengetahui kapan dan bagaimana bantuan dapat diambil.

Pemerintah juga ingin mencegah kondisi ketika seseorang sudah tercatat sebagai penerima, tetapi bantuan tidak diambil karena kurang memperoleh informasi.

Penyaluran BLT DBHCHT Diharapkan Lebih Tepat Sasaran

Program BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung masyarakat yang memenuhi kriteria.

Karena itu, ketepatan data dan komunikasi antara pemerintah, perusahaan, serta pekerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Pemkot Malang berharap penyaluran pada 2026 dapat berjalan lebih optimal dibandingkan evaluasi tahun sebelumnya.

Pembaruan data, verifikasi penerima, dan penyampaian informasi kepada pekerja menjadi langkah yang didorong agar bantuan benar-benar diterima oleh penerima yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pj Sekda Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan BLT DBHCHT tidak hanya bergantung pada tersedianya anggaran dan daftar penerima.

Keberhasilan penyaluran juga berkaitan dengan kesiapan administrasi serta keterlibatan pihak perusahaan dalam memastikan informasi sampai kepada pekerja.

Leave a Comment