malangcozycom – Risiko kecelakaan kerja tidak berhenti ketika pekerja berada di tempat kerja.
Perjalanan juga membutuhkan perlindungan, sehingga Pemerintah Kota Malang mendorong pemahaman mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lalu lintas.
JKK Lalu Lintas Jadi Perhatian Pemkot Malang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendorong penguatan perlindungan pekerja melalui sosialisasi dan edukasi penanganan JKK lalu lintas.
Kegiatan tersebut digelar Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan, Satlantas Polres Malang Raya, dan Jasa Raharja di Hotel Atria, Kamis (10/9/2026).
Wahyu menilai pemahaman peserta mengenai hak, manfaat, dan mekanisme penanganan kecelakaan penting diperkuat.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
Pemerintah kota juga ingin cakupan perlindungan diperluas agar pekerja dapat beraktivitas dengan aman dan produktif.
Risiko Kecelakaan Tidak Hanya Terjadi di Tempat Kerja
Kecelakaan kerja dapat terjadi ketika pekerja menjalankan aktivitas pekerjaan maupun melakukan perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Karena itu, perlindungan JKK tidak hanya relevan bagi pekerja yang berada di lingkungan kantor, pabrik, toko, atau lokasi proyek.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perlindungan JKK juga mencakup perjalanan berangkat kerja dan perjalanan pulang ke rumah.
Risiko di jalan menjadi perhatian karena pekerja menggunakan moda transportasi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Kebakaran Melanda Ruang Gizi RSSA Malang, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api
Mekanisme JKK Lalu Lintas bagi Peserta
Dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme koordinasi manfaat dengan Jasa Raharja.
Jasa Raharja menjadi penjamin pertama sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi penjamin berikutnya apabila batas pertanggungan Jasa Raharja telah tercapai.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas perlu dilaporkan agar proses penjaminan dapat berjalan.
Laporan kepolisian menjadi dokumen penting untuk memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas.
Jika suatu kasus tidak memenuhi persyaratan Jasa Raharja, klaim dapat diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku.
Mekanisme tersebut membuat koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas berkaitan dengan pekerjaan.
Kasus Kecelakaan Pekerja Jadi Gambaran Manfaat JKK
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading memberikan contoh penanganan pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan perawatan intensif.
Menurut dia, biaya penanganan kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Biaya tersebut tetap ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta meninggal dunia.
Selain itu, santunan diberikan kepada ahli waris dan beasiswa disediakan bagi kedua anak peserta.
Contoh tersebut menunjukkan perlindungan JKK dapat mencakup manfaat yang lebih luas ketika pekerja menghadapi risiko berat.
Namun, manfaat tersebut tetap berjalan berdasarkan status kepesertaan dan ketentuan program.
Karena itu, pemahaman sejak awal penting agar pekerja mengetahui perlindungan yang dimiliki serta prosedur yang harus ditempuh ketika kecelakaan terjadi.
Kolaborasi Pemerintah, BPJS, Kepolisian dan Jasa Raharja
Wali Kota Malang menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak.
Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja, pekerja, kepolisian, dan Jasa Raharja memiliki peran dalam memastikan penanganan kecelakaan berlangsung sesuai ketentuan.
Kolaborasi juga dibutuhkan untuk mempercepat pertukaran informasi dan proses pelayanan.
BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja telah mengembangkan koordinasi manfaat agar peserta memperoleh pelayanan yang lebih terintegrasi ketika mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Selain penanganan setelah kecelakaan, edukasi keselamatan berkendara juga penting.
Upaya pencegahan dapat membantu pekerja memahami risiko di jalan sekaligus mendorong kebiasaan berkendara yang lebih aman.
Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Malang
Penguatan JKK lalu lintas berjalan seiring dengan agenda memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Malang.
Data Pemerintah Kota Malang menunjukkan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) telah mencapai sekitar 41,2 persen, melampaui target RPJMD sebesar 41 persen.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang menyebut sekitar 168.000 dari sekitar 410.000 pekerja di Kota Malang telah terlindungi.
Setelah target 41 persen terlampaui, tantangan berikutnya dinaikkan menjadi 46,67 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat pekerja yang perlu didorong untuk menjadi peserta.
Perluasan kepesertaan menjadi penting agar perlindungan menjangkau masyarakat yang menghadapi risiko pekerjaan setiap hari.
Perlindungan Pekerja Informal Jadi Tantangan
Pekerja informal menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Malang mencatat terdapat 25.600 pekerja informal yang menjadi sasaran kepesertaan.
Upaya yang didorong adalah program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Program ini memungkinkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran bagi pekerja informal atau pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
Dukungan juga datang dari dunia usaha.
Baca juga: Jalan Tol Singosari Malang Dipenuhi Bunga Tabebuya
Tiga rumah sakit di Kota Malang, yakni Panti Waluya, Hermina, dan Lavalette, ikut memberikan perlindungan kepada warga sekitar melalui program tersebut.












