Breaking

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dugaan Rencana Kerusuhan saat Aksi di Balai Kota Malang

jed timo

30 October 2026

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dugaan Rencana Kerusuhan saat Aksi di Balai Kota Malang
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persiapan kerusuhan saat aksi penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang  dan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026).

malangcozycom – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persiapan kerusuhan saat aksi penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang  dan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan 13 orang dan menemukan empat botol yang diduga bom molotov.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah kegiatan demonstrasi yang berlangsung di kawasan pusat pemerintahan Kota Malang.

Polisi menyebut benda-benda tersebut ditemukan ketika petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan sejumlah orang yang menuju lokasi aksi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, dari 13 orang yang diamankan, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu orang lainnya berstatus saksi karena penyidik menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Berawal dari Pemantauan di Jalan Untung Suropati

Kasus tersebut bermula ketika petugas gabungan melakukan pengamanan dan pemantauan di sejumlah jalur menuju lokasi demonstrasi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (28/10/2026), tim Satgas Preventif Strike melihat sekelompok orang berjalan dari arah Jalan Untung Suropati menuju kawasan Balai Kota Malang.

Petugas kemudian menghentikan rombongan yang berjumlah 13 orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan empat botol kaca yang diduga merupakan bom molotov. Benda tersebut ditemukan dibawa oleh dua orang dari kelompok tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, botol-botol itu memiliki sumbu pada bagian ujung dan mengeluarkan aroma menyengat.

Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap dugaan persiapan tindakan yang berpotensi memicu kericuhan.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik mendalami keterangan, barang bukti, serta dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.

Tiga Orang Diduga Membuat dan Membawa Molotov

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi membagi dugaan keterlibatan para tersangka berdasarkan peran masing-masing.

Tiga orang diduga berperan membuat sekaligus membawa empat botol yang disebut sebagai bom molotov. Sementara sembilan orang lainnya diduga membantu proses tersebut.

Tiga tersangka yang disebut memiliki peran membuat dan membawa benda tersebut masing-masing berinisial FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; serta IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Adapun sembilan tersangka lainnya diduga turut membantu.

Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Malang dan Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Lowokwaru, serta Karangploso.

Polisi masih mendalami hubungan dan peran setiap orang dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Karena itu, keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Selain empat botol yang diduga bom molotov, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi tiga botol minuman keras jenis arak, 12 telepon genggam, serta beberapa pakaian yang dikenakan orang-orang yang diamankan.

Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk memperkuat proses pemeriksaan dan menelusuri rangkaian peristiwa sebelum kelompok itu dihentikan petugas.

Dalam keterangan kepolisian, pemeriksaan juga mencakup pendalaman terhadap dugaan rencana penggunaan benda berbahaya tersebut saat kegiatan penyampaian aspirasi.

Polisi menyatakan masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Belasan Tersangka Dijerat Pasal KUHP

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang diduga membuat dan membawa molotov disangkakan dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

Sementara sembilan tersangka lainnya juga dijerat pasal terkait dugaan keterlibatan dalam membantu perbuatan tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan bahwa kepolisian berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib.

Menurut Danang, pengamanan dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi.

Ia menyatakan penyidik akan mendalami peran setiap orang berdasarkan alat bukti dan menjalankan proses hukum secara profesional.

Polisi juga menyampaikan bahwa aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (28/10/2026) secara umum berlangsung aman dan tertib.

Dengan demikian, kasus dugaan persiapan kerusuhan tersebut merupakan perkara yang ditangani secara khusus dan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan peserta demonstrasi.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penetapan 12 tersangka belum menjadi akhir dari penanganan perkara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran setiap orang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut diperlukan agar proses hukum tidak hanya bertumpu pada temuan barang bukti, tetapi juga didukung keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyampaian pendapat di muka umum perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keselamatan bersama.

Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, tetapi hak tersebut harus dilaksanakan tanpa tindakan yang membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

Di sisi lain, penanganan perkara oleh kepolisian juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan.

Baca juga: Arema FC Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos, Bagaimana Arah Tim Singo Edan Selanjutnya?

Polresta Malang Kota menyatakan akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Perkembangan berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan perencanaan kerusuhan serta pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terlibat.

Leave a Comment