malangcozycom – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11, Kota Malang, Kamis (29/10/2026).
Proses eksekusi terhadap bangunan yang sebelumnya pernah digunakan sebagai kedai kopi tersebut sempat diwarnai ketegangan karena pihak termohon menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pengosongan.
Sengketa lahan ini menarik perhatian karena kedua pihak sama-sama menyampaikan dasar klaim kepemilikan.
Pihak pemohon berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara pihak termohon mempertahankan klaim berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang dipegangnya.
Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan luas objek sengketa dan status kepemilikan tanah.
Meski terdapat keberatan dari pihak termohon, PN Malang tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang menjadi dasar permohonan pengosongan.
PN Malang Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Inkracht
Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah melalui tahapan prosedur hukum.
Dasar pelaksanaannya merujuk pada Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pdt/2024.
Menurut Slamet, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan risalah lelang.
Baca juga: Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus
Sebelum pengosongan dilaksanakan, perkara tersebut telah melewati tahapan hukum, termasuk pemberian teguran atau aanmaning kepada pihak termohon.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Terkait objek yang dieksekusi, PN Malang berpedoman pada amar putusan yang menetapkan luas lahan sekitar 800 meter persegi.
Ketentuan tersebut menjadi acuan juru sita dalam menjalankan pengosongan bangunan di lokasi sengketa.
Pihak Pemohon Mengklaim Memiliki Hak Berdasarkan Putusan Kasasi
Di pihak pemohon, IM (65), warga Jambangan, Kota Surabaya, menyambut pelaksanaan eksekusi tersebut.
Melalui kuasa hukumnya dari MSA Law Firm, Brian Yuristio, pihak pemohon menyatakan bahwa proses hukum yang berlangsung sejak 2022 akhirnya memberikan kepastian atas hak yang diperjuangkan kliennya.
Brian menjelaskan bahwa dasar perolehan hak kliennya berasal dari akta pengoperan hak, penguasaan, dan pengelolaan dari pemilik sebelumnya, Sri Ahadiningsih.
Sementara itu, riwayat perolehan hak Sri Ahadiningsih disebut berasal dari Perusahaan Nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.
Menurut pihak pemohon, dokumen dan bukti penguasaan tersebut telah disampaikan dalam proses persidangan.
Mereka menyatakan putusan kasasi menjadi dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek di Jalan Simpang Balapan Nomor 11.
Brian juga mengungkapkan bahwa transaksi pembelian lahan tersebut bernilai sekitar Rp6 miliar.
Dari nilai tersebut, pembayaran yang telah dilakukan disebut mencapai Rp4 miliar. Sisa pembayaran, menurut keterangannya, direncanakan dilakukan setelah penyerahan sertifikat hak milik.
Pihak Termohon Persoalkan Perbedaan Luas Lahan
Sementara itu, pihak termohon, Tjandra Gunawan, menyampaikan keberatan melalui kuasa hukumnya, Andi Purwanto.
Mereka mempersoalkan perbedaan luas tanah yang tercantum dalam amar putusan dengan dokumen sertifikat yang dimiliki.
Andi menyebut amar putusan eksekusi mencantumkan luas objek sekitar 800 meter persegi.
Namun, sertifikat asli yang dipegang kliennya mencatat luas tanah mencapai 975 meter persegi.
Perbedaan sekitar 175 meter persegi tersebut menjadi salah satu pokok keberatan pihak termohon.
Mereka mempertanyakan pelaksanaan pengosongan ketika terdapat perbedaan antara luas objek dalam putusan dan dokumen kepemilikan yang mereka tunjukkan.
Andi juga menyampaikan bahwa kliennya memiliki riwayat penguasaan tanah sejak proses peralihan hak pada 1978.
Tanah tersebut disebut berasal dari tanah negara yang kemudian dialihkelolakan kepada perseorangan.
Selanjutnya, melalui ahli waris, hak untuk menjual diberikan kepada pihak lain sebelum akhirnya dibeli Tjandra Gunawan melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank BCA.
Kredit tersebut diklaim telah lunas pada 2017.
Pihak termohon turut mempertanyakan tidak adanya amar putusan yang secara khusus membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan.
Mereka menyatakan telah mengajukan PK dan mengirimkan surat kepada Ketua PN Malang untuk meminta penundaan eksekusi.
Eksekusi Tetap Berjalan di Tengah Keberatan
Pelaksanaan pengosongan di Simpang Balapan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon mengenai dasar kepemilikan objek sengketa.
Pihak pemohon berpegang pada putusan kasasi yang menjadi dasar eksekusi, sedangkan pihak termohon mempertahankan klaim melalui sertifikat dan upaya hukum yang telah ditempuh.
Bagi PN Malang, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, keberatan pihak termohon berkaitan dengan perbedaan luas tanah dan status sertifikat yang mereka miliki.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan dapat melibatkan persoalan panjang, mulai dari riwayat peralihan hak, dokumen kepemilikan, hingga proses pembuktian di pengadilan.
Baca juga: Arema FC Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos, Bagaimana Arah Tim Singo Edan Selanjutnya?
Kepastian hukum dalam perkara pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan putusan, tetapi juga pentingnya kejelasan dokumen dan kesesuaian objek tanah.
Masyarakat yang memiliki atau akan melakukan transaksi tanah perlu memastikan riwayat kepemilikan serta legalitas dokumennya.












