Breaking

OJK Malang Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan AI, Ini Celah yang Dimanfaatkan

jed timo

19 September 2026

OJK Malang Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan AI, Ini Celah yang Dimanfaatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap modus penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang.

malangcozycom – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap modus penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang.

Pelaku tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memanfaatkan kondisi emosional calon korban untuk mendorong keputusan yang terburu-buru.

Modus Penipuan Semakin Berkembang

Kepala OJK Malang Farid Faletehan menyampaikan peringatan tersebut di Malang, Jumat (18/9/2026).

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan atau menjadi korban.

Menurut Farid, keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dapat membantu mempercepat penanganan laporan dan proses pemblokiran rekening yang berkaitan dengan penipuan.

Langkah cepat diperlukan agar kerugian korban dapat ditekan dan aliran dana kepada pelaku bisa segera dihentikan.

Data IASC menunjukkan skala laporan penipuan yang cukup besar.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, pusat penanganan tersebut mencatat 668.441 laporan masyarakat.

Sebanyak 321.715 laporan korban masuk melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Dalam periode yang sama, IASC telah memverifikasi 1.276.688 rekening dan memblokir 659.419 rekening.

Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Selain itu, ditemukan 159.472 nomor telepon yang digunakan dalam aktivitas penipuan.

Baca juga: Penataan Pasar Induk Gadang Malang Masuk Tahap Akhir, Ini Progresnya

Pelaku Memanfaatkan Kondisi Emosional Korban

Analis Divisi Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Satgas PASTI Mita Rike Novalia menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan kondisi psikologis calon korban.

Modus dapat diarahkan untuk memunculkan rasa takut, serakah, sedih, bosan, hingga kesepian.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah penipuan dengan kabar palsu mengenai anggota keluarga yang mengalami kecelakaan.

Pelaku menghubungi calon korban dan menyampaikan bahwa anggota keluarga membutuhkan uang segera.

Situasi tersebut dapat membuat korban panik sehingga tidak sempat melakukan verifikasi informasi.

Ketika keputusan dibuat berdasarkan rasa takut, korban berpotensi langsung mentransfer uang kepada pelaku.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan aktivitas dan kondisi pribadi melalui media sosial.

Informasi yang terlihat sederhana dapat dipelajari pelaku untuk memahami kondisi calon korban dan menentukan pendekatan yang dianggap paling meyakinkan.

Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri berhenti sejenak ketika menerima informasi yang mendesak, terutama jika pesan tersebut berkaitan dengan permintaan uang, data pribadi, atau akses ke rekening.

Investasi Ilegal Juga Perlu Diwaspadai

Selain modus yang memanfaatkan hubungan keluarga dan kondisi emosional, masyarakat diminta mewaspadai tawaran investasi ilegal.

Satgas PASTI menyebut investasi ilegal dapat digunakan sebagai kedok untuk melakukan penipuan.

Sebelum menyerahkan uang atau mengikuti sebuah produk keuangan, masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan.

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi OJK, bukan hanya berdasarkan informasi dari media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, atau tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.

OJK melalui Satgas PASTI sebelumnya juga mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal.

Modus tersebut dapat memanfaatkan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta tekanan kepada calon korban.

Pada 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Pengaduan itu terdiri dari 22.529 terkait pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal.

Langkah yang Perlu Dilakukan Masyarakat

Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan.

Pertama, jangan terburu-buru mengikuti instruksi yang meminta transfer uang atau pemberian data ketika informasi belum diverifikasi.

Kedua, jangan memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain.

Masyarakat juga perlu menghindari membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim dari sumber tidak dikenal.

Ketiga, periksa legalitas perusahaan atau produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Langkah ini penting terutama ketika penawaran menjanjikan keuntungan, meminta setoran dana, atau mengarahkan calon korban ke platform tertentu.

Jika sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, masyarakat dianjurkan segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre.

Kecepatan laporan menjadi faktor penting karena proses penanganan dan pemblokiran rekening dapat dilakukan lebih cepat ketika informasi transaksi segera disampaikan.

Sementara itu, indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal Satgas PASTI.

Masyarakat juga dapat menggunakan informasi resmi OJK sebagai rujukan untuk mengenali pola penipuan dan mengambil tindakan yang lebih hati-hati.

Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti transaksi, percakapan, nomor rekening, dan nomor telepon terkait agar laporan dapat disampaikan dengan informasi yang lebih lengkap kepada pihak berwenang segera setelah dugaan penipuan atau transaksi mencurigakan terjadi.

Baca juga: Pemkot Malang Salurkan Rp7,08 Miliar Banpol 2026 untuk 9 Parpol

Peringatan OJK Malang ini menunjukkan bahwa kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan seiring berkembangnya teknologi dan variasi modus penipuan.

Verifikasi informasi, menjaga data pribadi, serta tidak mengambil keputusan saat berada dalam tekanan menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi keuangan.

Leave a Comment