malangcozycom – Isu penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang kembali menjadi perhatian setelah informasi mengenai sikap DPRD beredar.
DPRD Kota Malang menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan resmi secara kelembagaan untuk menghentikan maupun membubarkan program tersebut.
DPRD Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Keputusan Penghentian MBG
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, memberikan klarifikasi mengenai informasi yang berkembang tersebut pada Senin, 7 September 2026. Ia menegaskan DPRD Kota Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan kelembagaan yang menetapkan penghentian MBG.
Menurut Trio, informasi yang menyebut DPRD meminta penghentian program perlu dilihat berdasarkan konteks peristiwa yang melatarbelakanginya.
DPRD memang pernah menerima aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan MBG, tetapi penerimaan aspirasi tersebut tidak sama dengan keputusan resmi lembaga.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai posisi DPRD Kota Malang.
Dengan demikian, tidak tepat jika proses penerimaan aspirasi kemudian dimaknai sebagai keputusan DPRD untuk menghentikan program nasional tersebut.
Isu Penghentian MBG Berawal dari Aspirasi Mahasiswa
Trio menjelaskan, isu tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, termasuk tuntutan agar program MBG dihentikan.
Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Malang menerima massa aksi serta menampung aspirasi yang disampaikan.
Aspirasi itu kemudian diteruskan sebagai bagian dari proses DPRD dalam menerima suara masyarakat.
Peristiwa tersebut menjadi konteks penting dalam memahami informasi yang kembali beredar.
Pernyataan yang muncul ketika DPRD menerima demonstrasi tidak otomatis menunjukkan adanya keputusan kelembagaan.
Apalagi, aksi tersebut berlangsung beberapa bulan sebelum klarifikasi disampaikan kembali pada September 2026.
Baca juga: Golkar Jatim Bidik 10 Kursi DPRD Kota Malang pada Pemilu 2029
Menerima Aspirasi Berbeda dengan Mengambil Keputusan
Dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki ruang untuk menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan proses pengambilan keputusan resmi lembaga.
Trio menegaskan bahwa sejumlah pernyataan pimpinan DPRD yang muncul ketika menerima aspirasi mahasiswa merupakan bagian dari dinamika komunikasi saat aksi berlangsung.
Pernyataan tersebut tidak dapat disamakan dengan keputusan resmi DPRD Kota Malang untuk menghentikan MBG.
Perbedaan ini penting karena informasi yang beredar tanpa konteks berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Publik perlu membedakan antara tuntutan kelompok masyarakat, respons anggota dewan terhadap tuntutan tersebut, dan keputusan yang benar-benar ditetapkan secara kelembagaan.
DPRD Tidak Memiliki Kewenangan Menghentikan Program Nasional
DPRD Kota Malang juga menjelaskan batas kewenangannya dalam kaitannya dengan MBG.
Program tersebut merupakan program nasional, sehingga DPRD daerah tidak berada pada posisi untuk menetapkan penghentian program secara nasional maupun menentukan keberlanjutannya secara sepihak.
Menurut penjelasan Trio, ruang yang dapat dilakukan DPRD adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di daerah.
Pengawasan tersebut mencakup perhatian terhadap pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
DPRD juga dapat menyampaikan evaluasi, kritik, serta masukan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.
Fungsi tersebut berbeda dengan kewenangan untuk menghentikan program. Karena itu, pengawasan terhadap MBG tetap dapat dilakukan tanpa berarti DPRD memutuskan program tersebut dibubarkan.
Pelaksanaan MBG di Kota Malang Tetap Menjadi Perhatian
Klarifikasi DPRD tidak berarti pelaksanaan MBG bebas dari evaluasi.
Justru, Trio menyebut DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program di Kota Malang berjalan dengan baik.
DPRD juga menaruh perhatian pada penerapan standar operasional prosedur di lapangan.
Pengawasan diperlukan agar berbagai potensi persoalan dapat dicegah dan pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan.
Menurut keterangan yang disampaikan Trio, persoalan dalam pelaksanaan MBG di Kota Malang sejauh itu masih tergolong minor.
Ia juga menyebut belum ada kejadian besar seperti keracunan massal di wilayah tersebut. Meski demikian, kondisi pelaksanaan tetap perlu diawasi secara berkelanjutan.
DPRD Minta Isu MBG Dipahami Sesuai Konteks
Klarifikasi mengenai isu penghentian MBG menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan posisi resmi DPRD Kota Malang.
Sampai 7 September 2026, Trio menegaskan tidak ada keputusan kelembagaan DPRD yang menyatakan program MBG harus dihentikan atau dibubarkan.
Peristiwa demonstrasi mahasiswa pada Juni 2026 merupakan bagian dari dinamika penyampaian aspirasi.
DPRD menerima tuntutan tersebut, tetapi penerimaan aspirasi tidak berarti seluruh tuntutan otomatis menjadi keputusan lembaga.
Masyarakat juga perlu melihat informasi mengenai MBG secara utuh, terutama ketika pernyataan lama kembali beredar di media sosial.
Memeriksa tanggal, konteks pernyataan, serta status keputusan lembaga dapat membantu mencegah kesimpulan yang keliru.
Dengan klarifikasi tersebut, posisi DPRD Kota Malang terhadap MBG menjadi lebih jelas.
Lembaga legislatif daerah menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, sementara keputusan mengenai program nasional berada pada kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Pelajar Kota Malang Kini Bisa Naik Angkot Gratis, 66 Armada Mulai Beroperasi
Pengawasan dilakukan secara konsisten di lapangan.












